YUSUF AL-QARDLAWI'S PERSPECTIVE CONCEPT OF EMERGENCY (Study on Application of Emergency Concept to Abortion Law)
Keywords:
Dlarurat, Yusuf al-Qardlawi, AborsiAbstract
Yusuf al-Qardlawi sering menetapkan hukum dengan alasan atau hujjah berupa dlarurat, sehingga fatwa-fatwanya banyak yang kontroversial. Seperti fatwa mengenai hukum bekerja di bank, fatwa bolehnya bersalaman antara laki-laki dengan perempuan asing, dan fatwa tentang hukum melakukan aborsi hasil perkosaan. Hal tersebut menjadikan penulis tertarik untuk menelaah lebih dalam tentang batasan-batasan dlarurat menurut Yusuf al-Qardlawi, utamanya aplikasi dlarurat terhadap hukum aborsi.
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan data kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan metode deskriptif dan dengan menggunakan pendekatan historis, filosofis dan kritis analisis.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dlarurat menurut Yusuf al-Qardlawi adalah sesuatu yangmengancam keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda yang dapat menimbulkan dampak buruk secara personal maupun sosial. Menurut Yusuf al-Qardlawi dampak kehamilan akibat perkosaan berupa dampak psikologis (depresi berat), dampak sosial (status anak dan pergaulan), dan lain-lain merupakan kondisi dlarurat yang memperbolehkan aborsi, kecuali bila janin telah berusia 120 hari
References
al-Qardlawi, Yusuf. Fatwa-fatwa Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), 879-880.
al-Qardlawi, Yusuf. Fiqh Prioritas (Sebuah Kajian Baru Berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah) (Jakarta: Rabbani Press, 1996)
al-Qardlawi, Yusuf. Halal dan Haram, (Jakarta: Era Adicitra Intermedia, 2011)
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004)
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2007)
Furchan, Arief. Agus Maimum, Metode Penelitian Mengenai Tokoh (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005)
Jacobalis, Samsi. Pengantar Tentang Perkrmbangan Ilmu Kedokteran, Etika Medis, dan Bio Etika Serta Hubungan Etika dan Hukum Kedokteran (Jakarta: Sagung Seto, 2005)
Suryabrata, Sumadi. Metodologi Penelitian (Jakarta: Rajawali Press, 1983)
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 1996)
Anwar, Rosihon. dkk, Pengantar Studi Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2009)
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)
Tadjuddin, Nurdiyana. “Pandangan Perempuan Poso Terhadap Praktik Aborsi Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Reproduksi”, Jurnal Penelitian Hukum Universitas Hasanuddin, Vol. 1, No. 1 (September, 2011)
Pantanto, Pius A. dan M. Dahlan al-Barry, Kamus Ilmiah Pouler (Surabaya: Arkol, 1994)
Istibsjaroh, Aborsi & Hak-hak Reproduksi dalam Islam (Yogyakarta: Lkis, 2012)
Yasin, M. Nu’aim. Fikih Kedokteran (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006)
Nasution, Khoituddin. Pengantar Studi Islam (Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2010)
Aibak, Kutbuddin. Kajian Fiqh Kontemporer (Yogyakarta: Teras, 2009)
Iswanty, Muji. “Pertanggungjawaban Medis terhadap Terjadinya Abortus Provokatus Criminalis(Tinjauan Hukum Kesehatan dan Psikologi Hukum)”, Jurnal Penelitian Hukum Universitas Hasanuddin, Vol. 1, No. 3 (Mei, 2012)
Ekotama, Suryono. dkk, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2001)
Anna Glasier, Ailsa Gebbie, Keluarga Berencana & Kesehatan Reproduksi (Jakarta: EGC, 2005)
Tadjuddin, Nurdiyana. “Pandangan Perempuan Poso Terhadap Praktik Aborsi Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Reproduksi”, Jurnal Penelitian Hukum Universitas Hasanuddin, Vol. 1, No. 1 (September, 2011)
al-Ghazali, Imam. Ihya’ ‘Ulum ad-Din (Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi, 1939), Vol. II
al-Ghazali, Imam. Al-Wajiz fi Fiqhi al-Imami al-Shafi’i (Beirut: Dar al-Arqam, 1997), Vol. II
Iswanty, Muji. “Pertanggungjawaban Medis terhadap Terjadinya Abortus Provokatus Criminalis (Tinjauan Hukum Kesehatan dan Psikologi Hukum)”, Jurnal Penelitian Hukum Universitas Hasanuddin, Vol. 1, No. 3 (Mei, 2012)
Zahro, Ahmad. Fiqh Kontemporer Menjawab 111 Masalah (Jombang: Unipdu Press, 2012)
‘Azam, ‘Abdul ‘Aziz. Qawaid al-Fiqhiyyah, (Qahirah: Dar al-Hadits, 2005)
al-Qazwini, Abi ‘Abdillah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibn Majah (Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, 207-270 H)
“Fatwa-fatwa kontemporer”, dalam
http://media.isnet.org/islam/Qardawi/Kontemporer/index.html
Al-Furqan, “Yusuf al-Qardlawi: Banyak Fatwa yang Saya Sembunyikan”, dalam
http://m.eramuslim.com/berita/dunia-islam/yusufal-qardawi-banyak-fatwa-yang-saya-sembunyikan.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 M. Syekh Ikhsan Syaifudin , Muhamad Rudi Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.