Efektifitas Pajak Daerah setelah Pemberlakuan UU Cipta Kerja dalam Prespektif Maslahah Al Mursalah
Keywords:
Inovasi Pelayanan, Pajak Daerah, UU Cipta Kerja, Maslahah Al MursalahAbstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penggunaan metode omnibus law dalam penataan perda juga menjadi urgen guna melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Terbit dan berlakunya UU Cipta Kerja merupakan peluang bagi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, guna menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya dan berupaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Terkait insentif pajak daerah dari Pemda. RUU Omnibus Law Perpajakan akan mengatur besaran tarif pajak yang sama atau fix rate. Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan Peraturan Daerah dalam bentuk klarifikasi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh kepada daerah dan evaluasi terhadap rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang APBD, pajak, retribusi, dan tata ruang, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurut pandangan Mazdhab Mâlikiyah berpendapat yakni boleh men-takhsis nashsh dengan maslahah. Akan tetapi, maslahah-nya adalah maslahah ‘âmmah (mayority interest/kepentingan umum). Mengambil pendapat Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa mekanisme pasar dalam islam mempunyai beberapa ciri khas, Unsur yang berkaitan dengan monopolistik harus dihilangkan dari pasar. Pemerintah diperbolehkan melakukan monopoli apabila terjadi kecurangan dalam pasar
References
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, Jilid II, cet. ke-4 Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Arifin Nur Anggi Rahman; Ayodhya Agti Firdausa; dan Ma’ruf Efhaes, Intervensi Tarif Pajak Daerah Menurut Undang-Undang Cipta Kerja: Analisis Implikasi Dan Strategi Pemulihan Ekonomi Kala Pandemi Covid-19, Educoretax, Volume 2 No. 1, 2022
Asriaty: Penerapan Mashlahah Mursalah dalam Isu-isu Kontemporer. MADANIA Vol. 19, No. 1, Juni 2015
Basri Mulyani, Dekonstruksi Pengawasan Peraturan Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Juridica - Volume II, Nomer 1, November 2020.
Hari Agus Santoso, Efektifitas Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Investasi, Jurnal Hukum: Positum, Vol.6, No.2, Desember 2021.
Helmi, Penataan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law: Urgensi dan Mekanisme, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 2 (2021)
Imam Syafi’i, dan Tutik Hamidah, Kontroversi Maslahah Sebagai Sumber, Metode Dan Tujuan (Studi Analisis Perbandingan Empat Madhab), Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 7, No. 1, Juni 2022, 19-38
Imron Rosyadi, Masalahah Mursalah Sebagai Dalil Hukum, SUHUF, Vol. 24, No. 1, Mei 2012: 14 - 25,
Khodijah Ishak, Pemikiran Al-Syatibi Tentang Maslahah Mursalah Dan Implementasinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah, Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, Vol 3 No 2 Desember (2014).
Lutfi Mustofa Penarikan Pajak pada saat Pandemi Virus Corona dalam Prespektif Hukum Ekonomi Islam, Al Wathan: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 2 No. 01 Januari – Juni 2021.
Maghfira Syalendri Alqadri, Analisis Ruu Omnibus Law Perpajakan Terhadap Pemungutan Pajak Daerah. Tanjungpura Law Journal Vol. 4, Issue 2, July 2020.
Maghfira Syalendri Alqadri, Analisis Ruu Omnibus Law Perpajakan Terhadap Pemungutan Pajak Daerah, Tanjungpura Law Journal Vol. 4, Issue 2, July 2020,
Mohammad Rusfi, Validitas Maslahat al-Mursalah Sebagai Sumber Hukum, AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 1 Juni 2014.
Muhammad Gus Nur Wahid, Lutfi Mustofa dan Cipto Handoko, Pengelolaan Pajak Daerah dalam Prespektif Manajemen Islam, Takfirul Iqtishodiyyah: Jurnal Pemikirann Ekonomi Syariah, Volume 01, Nomor 02, Desember 2021.
Nabila Arif Radika Shandy dan Allan Fatchan Ghani Wardhana : Bagaimana Hubungan Pusat dan Daerah Pasca Penetapan UU Cipta Kerja? Kasus Penetapan Pajak Daerah. AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law, Vol.2 No.1 (2022).
Noorwahidah, Esensi Al-Mashlahah Al-Mursalah Dalam Teori Istinbat Hukum Imam Syafi'i, SYARIAH: Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol 13, No 1 (2013).
Siti Amaliah. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Sistem Otonomi Daerah. "Skripsi" Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 1443 H/2021.
Suparna Wijaya, dan Izma Awwalia Sabina Dewani, Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law, Jurnal Pajak Indonesia Vol.5, No.1, (2021), Hal.1-19.
Syarif Hidayatullah, Maslahah Mursalah Menurut Al-Ghazali, al-Mizan, Vol. 2, No. 1, Februari 2018.
Yohanes Pattinasarany, Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2011
Yustika Dewi Prastiwi, dan Rd. Tatan Jaka Tresnajaya, Analisis Perubahan Ketentuan Subjek Pajak Orang Pribadi Pada Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Mobilitas Sumber Daya Manusia, Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol.3, No.1, (2021), Hal.98-111,
Ziyadatus Shofiyah dan M. Lathoif Ghozali, Implementasi Konsep Maslahah Mursalah Dalam Mekanisme Pasar, Al-Mustashfa, Vol. 6, No. 2, Desember 2021,
Zulfa Hudiyani, Kontribusi Maslahah Al-Thufi dalam Pembaharuan Hukum Islam di Era Kontemporer, Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 01, No. 02, September 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lutfi Mustofa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.