PERSYARATAN SAKSI DALAM PERNIKAHAN (PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANAFI)
Keywords:
Sanksi Pernikahan, Imam Syafi’i, Imam Abu HanafiAbstract
Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi di antara persyaratan saksi adalah harus adil dan harus kelamin laki-laki. Saksi yang dimaksud sesuai dengan hadis Nabi SAW adalah saksi yang bersifat adil, yaitu yang menunaikan yang fardu dan sunnah, menjauhi yang haram dan dimakruhkan, serta tidak melakukan dosa besar dan dosa kecil serta menghiasi diri dengan kebaikan, meninggalkan apa yang menjelekan dirinya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang persyaratan saksi ada yang berpendapat saksi harus adil dan berjenis kelamin laki-laki menurut pendapat Imam Syafi?i, dan ada pula yang tidak mensyaratkan demikian pendapat Imam Hanafi. Dari persoalan tersebut dapat disimpulkan bagaimana pendapat Imam Syafi?i dan Imam hanafi tentang persyaratan saksi dalam pernikahan dan bagaimana istinbath hukum Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi?i tentang persyaratan saksi dalam pernikahan.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)
Bamabang Soenggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1990)
Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian, (Bandung: Pustaka Setia, 2008)
Cholid Narbuko Dkk, Metodelogi Penelitian, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab (Jakarta: Logos, 1997)
Imam Syafi?i Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Ringkasan Kitab Al Umm, terj. Imron Rosadi, dkk, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008)
Kompilasi Hukum Islam Bab II Dasar Dasar Perkawinan Pasal 2
Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab (Jakarta: Bulan Bintang, 1955)
Moh Nazir, Metode Penelitian (Bogor, Ghalia Indonesia, 2011)
S.Nasution, Metode Penelitian Naturalistic Kualilatif, (Bandung: Tarsito, 1998)
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 14 (Bandung: Alma?arif, 1996)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991)
Tihami, dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Press, 2004)
Wahbah al-Zuhairy, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Syiria: Dar al-Fikr,2002)
Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Grafik Grafika, 2011)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bambang Ismanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.